HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah peraturan perundang undangan yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam dibagi menjadi lima bagian, diantaranya ialah :
1. Wajib (Fardhu), yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan oleh umat Islam yang mukallaf, jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Mukallaf adalah orang Islam yang sudah dewasa (baligh), berakal dan berkewajiban untuk melaksanakan seruan agama.
Wajib (Fardhu) dibagi menjadi dua yaitu :
1. Fardhu 'Ain, yakni perkara yang harus harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang mukallaf
Jika ditinggalkan akan berdosa. Diantaranya adalah melaksanakan shalat lima waktu, puasa di
bulan Ramadhan, mengeluarkat zakat, menunaikan haji bagi yang mampu dan lain sebagainya.
2. Fardhu Kipayah, yaitu suatu pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh orang Islam yang mukallaf,
namun jika sudah ada sebagian orang Islam mukallaf yang mengerjakannya maka kewajiban
orang islam mukallaf lainnya gugur dan tidak berdosa jika tidak mengerjakannya. Tetapi jika
tidak ada yang mengerjakannya, maka setiap orang Islam yang mukallaf akan mendapatkan dosa
Misalnya merawat jenazah mulai dari memandikan, menshalati sampai menguburnya.
2. Sunnah yaitu suatu perkara apabila dikerjakan oleh orang Islam yang mukallaf akan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Sunnah Ab'ad (mU'akkad), yaitu perkaara sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya
karena Rasulullah SAW senantiasa mengamalkannya. Misalnya Shalat dua Hari Raya, Shalat
Taraweh dan lain sebagainya.
2. Sunnah Hai'at (Ghairu Mu'akkad), yakni perkara sunnah yang boleh dikerjakan namun Rasulullah
SAW jarang mengerjakannya. Misalnya puasa sunnah pada hari senin dan kamis, shalat sunnah
dan lain sebagainya.
3. Syarat dan Rukun
Syarat adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan diluar suatu perkara yang akan dikerjakan
karena menjadikan sahnya suatu perkara. Jika tidak dikerjakan maka perkara tersebut siangggap
batal.
Rukun adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dalam suatu perkara karena menjadi syarat sahnya
perkara tersebut, jika tidak dikerjakan maka perkara tersebut dianggap batal.
Comments
Post a Comment